Jakarta - Peserta BP Jamsostek bisa menikmati fasilitas kredit miliki hingga merenovasi rumah. Fasilitas itu tersedia seiring pembaharuan kemitraan BTN dan BP Jamsostek.
Foto Bisnis
Peserta BP Jamsostek Makin Mudah Punya Rumah

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (dari kiri), Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani dan Direktur Utama PT Γ Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo berbincang bersama di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Apindo dan Bank BTN memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker No. 17 Tahun 2021. Melalui aturan tersebut pemerintah memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta.
Bunga yang ditawarkan sekitar 7% dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.