Jakarta - Jakarta kini berstatus PPKM Level 1. Sejumlah aturan pun diperlonggar, salah satunya mal yang kini dapat menerima pengunjung hingga 100 persen.
Foto Bisnis
Jakarta PPKM Level 1, Kapasitas Mal Buka 100 Persen

Pengunjung beraktivitas di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).
Jakarta kini berstatus PPKM Level 1, sejumlah aturan diperlonggar termasuk aturan masuk pusat perbelanjaan.
Kini mal di Jakarta dapat menerima pengunjung hingga 100 persen.
Selain itu jam tutup mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan sudah boleh digunakan dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Bioskop di mal juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan didampingi orangtua.
Restoran atau kafe di dalam mal juga boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Setiap pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan juga diharuskan melakukan skrining terhadap pengunjung melalui aplikasi Peduli Lindung.
Sebelumnya, ketika Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.