Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia
Foto Bisnis
Bitcoin cs Kena Fatwa Haram MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia. (Foto: Shutterstock)
Hukum kripto dibuat dalam tiga diktum dalam keputusan Ijtima Ulama. Diktum pertama uang kripto dinilai haram digunakan sebagai mata uang. (Feritekno)
Aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia. Maka dari itu aset kripto diharamkan untuk digunakan sebagai alat bayar. (CNBC)
Dalam diktum yang kedua aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar. (DW)
Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bsia diserahkan ke pembeli. Jack Taylor/Getty Images.
Diktum yang ketiga diputuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki landasan jelas atau underlying assetnya hukumnya boleh digunakan. (Shutterstock)