Foto Bisnis
Bitcoin cs Kena Fatwa Haram MUI
Kamis, 11 Nov 2021 17:30 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia
(/)











































