Jakarta - Polisi telah menggerebek sejumlah pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengeluarkan fatwa haram untuk pinjol yang mengandung riba.
Foto Bisnis
Ramai Pinjol Ilegal, MUI Haramkan Pinjol Mengandung Riba

Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karin Nur Secha/detikcom
Dalam Ijtima Ulama terdapat empat diktum keputusan perihal pinjol. Dalam diktum keempat, MUI menyatakan pinjol yang mengandung riba hukumnya haram bagi umat muslim. Bukan cuma Pinjol, pinjaman offline pun bila mengandung riba hukumnya juga haram. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/File.
Sementara itu, diktum yang pertama menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan akad tabarruk, atau akad kebajikan. Kemudian diktum yang kedua menyatakan barangsiapa yang berutang dan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Tampak foto kantor Pinjol ilegal digaris polisi. Pradita Utama/detikcom/File.
Lalu, diktum yang ketiga disebutkan ancaman fisik atau perilaku membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya adalah haram. Foto uang yang disita dari Pinjol ilegal. (20Detik)
MUI juga merekomendasikan tiga hal kepada semua pemangku kepentingan. Rekomendasi yang pertama ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini yang disebutkan adalah OJK, Polri, dan Kemenkominfo. MUI meminta lembaga-lembaga ini meningkatkan perlindungan ke masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap praktik pinjol di Indonesia. Andhika Prasetia/detikcom/File.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Ketiga, bagi umat Islam yang mau melakukan peminjaman uang hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Muhammad Risanta/detikcom/File.