Jakarta - Buruh dari berbagai organisasi gelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Mereka menuntut kenaikan UMP 10 persen.
Foto Bisnis
Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen
Jumat, 19 Nov 2021 17:16 WIB

Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Mereka menuntut kepada pemerintah menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022.
Mereka juga menuntut pemerintah segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Massa juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Cipta Kerja setidaknya yang dicabut klaster Ketenagakerjaan.
Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 jika tuntutan mereka diabaikan.
Massa membawa berbagai poster.