Jakarta - Tommy Soeharto menyatakan akan membuat langkah hukum mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menanggapi hal itu, Mahfud Md merespon dengan santai.
Foto Bisnis
Potret Upaya Serangan Balik Tommy Soeharto dan Respons Santai Mahfud MD

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara soal kasusnya terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anak bungsu Presiden Soeharto ini akan segera membuat langkah hukum. Andhika Prasetia/detikcom
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Andhika Prasetia/detikcom
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sendiri telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat milik Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar. Yuda Febrian Silitonga/detikcom
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Penyitaan ini merupakan buntut setelah negara berupaya menagih utang Tommy Soeharto. Awalnya negara sudah Tommy memanggil ke markas Satgas BLBI di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan. Andhika Prasetia/detikcom
Menanggapi akan adanya langkah hukum yang dilakukan Tommy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mempersilahkan Tommy jika ingin menempuh jalur hukum mengenai kasus BLBI. Azhar/detikcom
Mahfud juga mempersilakan bagi pengemplang BLBI lain jika ingin menempuh jalur hukum. Hal itu agar terkait utang negara BLBI ini segera selesai. Sylke Febrina Laucereno/detikcom