14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal

Foto Bisnis

14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal

Dok. PT KAI - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 21:20 WIB

Bandung - PT KAI melakukan pembongkaran bangunan di lahan milik perusahaan. Hal itu merupakan upaya penjagaan aset perusahaan dan mengamankan aset negara dari pihak.

Rumah di Lahan KAI Dibongkar

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, maka pada tanggal 18 November 2021 melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung, yang selama ini tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut. Foto: Dok. PT KAI

Rumah di Lahan KAI Dibongkar

Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi. Foto: Dok. PT KAI

Rumah di Lahan KAI Dibongkar

"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu," ujar Kuswardoyo. Foto: Dok. PT KAI

Rumah di Lahan KAI Dibongkar

Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut. Foto: Dok. PT KAI

Rumah di Lahan KAI Dibongkar

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan. Foto: Dok. PT KAI

14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal
14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal
14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal
14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal
14 Rumah di Lahan KAI Dibongkar, 12 Masih Terganjal
Hide Ads