Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies

Foto Bisnis

Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 11:50 WIB

Jakarta - Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.

Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Dalam aksi tersebut sejumlah buruh tampak membawa bendera kuning yang ditulisi berbagai aspirasi mereka.
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Tampak sejumlah buruhΒ melumurkan tubuhnya dengan cat berwarna silver dan menggotong replika peti mati saat gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta.
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Serta ada pula demonstran yang membawa benda berbentuk menyerupai pocong saat ikut serta dalam aksi tersebut.
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Diketahui, dalam aksi tersebut buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022.
Β 
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bawa jika setelah demo 29 November, Anies tidak menggubris permintaan buruh maka demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu. UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5% di 2022.
Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Bawa Peti Mati-Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies
Hide Ads