Jakarta - Sama seperti di warteg dan kafe, selama PPKM Level 2 Jakarta makan di restoran dalam mal kini maksimal hanya 1 jam dan kapasitas 50 persen.
Foto Bisnis
Ingat! Sama Kayak di Warteg, Makan di Restoran Mal Cuma Sejam

Sejumlah pegunjung menikmati makanan di restoran kawasan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (30/11). Beberapa peraturan kembali diterapkan bagi pengunjung yang ingin makan di restoran.
Pertama, pengunjung diberi waktu 60 menit alias sejam untuk dine in.
Lalu kapasitas tempat makan di restoran kembali menerapkan 50 persen pengunjung.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi ID.
Hal itu pun mempengaruhi berbagai pembatasan di sejumlah tempat salah satunya aturan makan di warung makan atau warteg hingga restoran dan kafe.
Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan dibuka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas hanya 50%. Sedangkan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam.
Sebelumnya Jakarta telah memasuki level 1 dan kapasitas 75 persen pengunjung di restoran.
Pemberlakukan PPKM level 2 dilakukan untuk antisipasi keramaian libur Nataru mendatang.
Bagaimana menurut Anda?