Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di masa Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan mobilitas, termasuk di jalan tol.
Foto Bisnis
Catat, Ganjil-Genap Bakal Berlaku di 4 Ruas Tol Ini Saat Natal-Tahun Baru

Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Namun ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Terkait jalan tol, saat ini sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak. (Bahtiar Rivai/detikcom)
Selanjutnya ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong. (Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Selanjutnya ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci. (Rengga Sencaya/detikcom)
Dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Selain itu, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain. Budi Karya menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara. (M Iqbal/detikcom)