Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu

Foto Bisnis

Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 16:00 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pedagang menunjukkan sejumlah produk rokok di warungnya kawasan Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022.Β 

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan penyesuaian tarif cukai rokok 2022, harga rokok tahun depan juga ikut naik.

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya.

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika dirunut ke belakang, semenjak Jokowi menjabat sebagai presiden di era yang pertama, sudah terjadi kenaikan cukai rokok sebanyak enam kali.Β 

Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Hide Ads