Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022. Sebelumnya, Anies sempat duduk bareng buruh demi dengarkan keluhan soal UMP di Balai Kota.
Foto Bisnis
Tengok Lagi Momen Anies Dengarkan Curhat Buruh Sebelum Naikkan UMP DKI

Gubernur DKI Anies BAswedan berbicara di depan massa buruh yang berunjukrasa terkait penetapan upah, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO)
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen. UMP DKI 2022 kini jadi Rp 4.641.854. (Agung Pambudhy/detikcom).
Sebelum kenaikan UMP Jakarta 2022 ini, Anies Baswedan sempat menemui para buruh saat untuk mendengarkan keluh kesah mereka terkait UMP kala menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu. (Agung Pambudhy/detikcom).
Saat menemui para buruh, Anies tampak duduk bersama di depan Balai Kota Jakarta untuk membahas mengenai UMP. (Rakha/detikcom).
Dalam kesempatan tersebut, Anies mendengarkan keluh kesah para buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Jakarta. (Agung Pambudhy/detikcom).
Kini Anies resmi menaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen. Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021. (Agung Pambudhy/detikcom).
Diketahui, UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. (Rakha/detikcom).
Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih. (Agung Pambudhy/detikcom).
Sebelumnya, Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%. (Agung Pambudhy/detikcom).
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%. (Agung Pambudhy/detikcom).