Jakarta - Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal hingga restoran pun wajib tutup pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.
Foto Bisnis
Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Jumat, 31 Des 2021 19:00 WIB

Suasana salah satu mal di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.
Semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022.
Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.
Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.