Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB

Foto Bisnis

Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB

Rengga Sancaya - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 19:00 WIB

Jakarta - Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal hingga restoran pun wajib tutup pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal dan restoran pun wajib tutup pada pukul 22.00 WIB malam.

Suasana salah satu mal di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal dan restoran pun wajib tutup pada pukul 22.00 WIB malam.

Semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal dan restoran pun wajib tutup pada pukul 22.00 WIB malam.

Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal dan restoran pun wajib tutup pada pukul 22.00 WIB malam.

Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di Jakarta. Pada malam tahun baru, mal dan restoran pun wajib tutup pada pukul 22.00 WIB malam.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Ingat! Malam Tahun Baru, Mal-Restoran Tutup Jam 22.00 WIB
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads