Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium

Foto Bisnis

Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium

dok. detikcom - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 11:12 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88. Rencana penghapusan premium pada 2022 pun terancam batal.

Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, di mana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM Premium di jalan tol mulai 6 Agustus.

Pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium. Rencananya, penghapusan Premium dilakukan tahun ini. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan yang di dalamnya memuat distribusi Premium atau BBM dengan RON 88. Rengga Sancaya/detikcom

Selama Maret 2015, pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dua kali yaitu 1 Maret dan 28 Maret 2015. Masing-masing kenaikan Rp 200/liter (premium) dan Rp 500/liter (solar dan premium). Petugas tengah mengisikan bahan bakar premium ke sejumlah kendaraan bermotor, di SPBU kawasan Patal Senayan, Jakarta, Senin (30/03/2015). Pada 28 Maret, pemerintah menaikkan harga BBm jenis premium jadi Rp 7.300/liter di luar Jawa-Madura-Bali, dan Rp 7.400/liter di Jawa-Madura-Bali. Sedangkan solar naik dari Rp 6.400/liter menjadi Rp 6.900/liter.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Rengga Sancaya/detikcom

Mulai hari ini berbagai harga BBM turun serentak, mulai dari bensin premium, solar, Pertamax hingga Pertalite. Harga premium di wilayah Jawa-Madura-Bali turun dari Rp 7.400/liter jadi Rp 7.050/liter.

Dikutip detikcom, Senin (3/1/2022), dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi. Grandyos Zafna/detikcom

Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.

Dalam aturan yang baru ini, ada dua pasal yang diselipkan antara 21A dan 22 yakni Pasal 21B dan 21C. Pada Pasal 21B disebutkan, dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yakni merupakan 50% dari volume BBM RON 90 disediakan dan didistribusikan dari 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4. Rengga Sancaya/detikcom

Warga membeli bbm subsidi jenis premium di SPBU Pertamina, Otista, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Sebab yang terjadi di lapangan hingga kini BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.

Kemudian, dalam Ayat 2 dijelaskan, formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan. Agung Pambudhy/detikcom

Mulai hari ini berbagai harga BBM turun serentak, mulai dari bensin premium, solar, Pertamax hingga Pertalite. Harga premium di wilayah Jawa-Madura-Bali turun dari Rp 7.400/liter jadi Rp 7.050/liter.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih, membenarkan rencana penghapusan distribusi bensin premium itu pada 2022. Pertalite, BBM dengan RON 90, dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang premium yang memiliki RON 88. Grandyos Zafna/detikcom

Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Menghitung Hari Penghapusan BBM Premium
Hide Ads