Jakarta - Status DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2 hingga 17 Januari 2022. Pembatasan waktu makan di warung tegal (warteg) kembali dilakukan. Maksimal 60 menit.
Foto Bisnis
Jakarta PPKM Level 2, Durasi Makan di Warteg Kembali Dibatasi
Selasa, 04 Jan 2022 18:01 WIB

Sejumlah warga tengah makan di sebuah Warung Tegal (Warteg) di Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
Jakarta PPKM level 2 berlaku mulai hari ini (4/1). Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, misalnya di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Warteg diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jam buka warteg juga dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang makan di tempat adalah 50% dari kapasitas.
Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Diketahui seluruh DKI Jakarta naik ke level 2 mulai 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.