Palembang - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini agar kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi.
Foto Bisnis
Larangan Ekspor Batu Bara Selama Januari 2022
Selasa, 04 Jan 2022 19:32 WIB

Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Pemerintah pun melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang.