Jakarta - Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan eksekusi pencabutan 2.078 Izin Usaha Penambangan (IUP) akan dilakukan Senin, 10 Janurari 2022.
Foto Bisnis
Tok! Pemerintah Resmi Cabut 2.078 Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Bahlil mengatakan, eksekusi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pembangunan (IUP) akan dilakukan, Senin 10 Januari 2022.
Bahlil mengungkap perusahaan tambang yang dikaji dalam pencabutan izin ini totalnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan.
Rincian masalah yang mendasari 2.078 izin usaha pertambangan dicabut, salah satunya sudah diberikan izin usaha bertahun - tahun tetapi tidak berjalan. Kemudian, perusahaan yang diberikan izin usaha itu namanya tidak jelas.