Jakarta - Meningkatnya kasus COVID-19 imbas varian Omicron membuat Jabodetabek terapkan PPKM level 3. Sejumlah aturan pun diberlakukan di mal Jakarta selama PPKM.
Foto Bisnis
Jabodetabek PPKM Level 3, Begini Suasana Mal di Blok M Jakarta

Begini suasana di pusat perbelanjaan Pasaraya Blok M, yang tampak sepi dari aktivitas pengunjung saat Jakarta menerapkan PPKM Level 3, Rabu (9/2/2022).
Seperti diketahui, lonjakan kasus COVID-19 imbas varian Omicron membuat kawasan Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya, memberlakukan PPKM level 3.
Di tengah kenaikan level PPKM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak memasuki mal maupun pusat perbelanjaan. Salah satunya terkait kapasitas pengunjung yang maksimal 60%.
Terkait jam operasional, selama pemberlakuan PPKM level 3 mal di Jakarta akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemerintah mengizinkan anak-anak masuk ke mall saat PPKM level 3. Syaratnya, anak dengan usia kurang dari 12 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, restoran atau kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejauh ini penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron, masih dapat terkendali. Maka dari itu, luhut meminta masyarakat tidak perlu panik berlebihan. Selain itu, Luhut menambahkan kebijakan pengetatan PPKM pekan ini akan dikaji ulang minggu depan. Kalau minggu ini hasilnya bagus, kemungkinan PPKM minggu depan bisa lebih longgar.