Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

Foto Bisnis

Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 13:30 WIB

Jakarta - Buruh bakal menggugat aturan baru JHT ke PTUN. Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Atas terbitnya Permenaker 2/2022, buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menaker Ida Fauziyah.

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Said menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama KSPI juga sudah mengirimkan surat kepada Jokowi agar segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022.

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Dia menjelaskan JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup.

Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan
Hide Ads