Jakarta - Buruh bakal menggugat aturan baru JHT ke PTUN. Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.
Foto Bisnis
Nah Lho! Buruh Siap Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.
Atas terbitnya Permenaker 2/2022, buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menaker Ida Fauziyah.
Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama KSPI juga sudah mengirimkan surat kepada Jokowi agar segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022.
Dia menjelaskan JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup.