Tangerang - Perwakilan eks karyawan perusahan tekstil PT Jabatex menggeruduk PN Tangerang, Banten, Kamis (17/2/2022) lalu. Mereka menuntut keadilan yang setinggi-tingginya.
Foto Bisnis
Momen Eks Karyawan Tekstil Ini Tuntut Keadilan

Para eks karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit itu menagih haknya senilai Rp 50 miliar yang belum dibayarkan kepada 465 karyawan yang dirumahkan. Yang lebih mengenaskan, 26 eks pegawai itu telah meninggal dunia.
Perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu sebelumnya mengundang eks pegawai itu untuk melakukan koordinasi. Namun merek menolak. Mereka meminta PN Tangerang mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Eks karyawan jabatex saat menuntut hak mereka di PN Tangerang, Kamis 17 Februari 2022 lalu. Kurator Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Domu Wellin menilai, rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hukum. Menurutnya, mediasi bukan lagi proses projutitia atau proses hukum sehingga berpotensi melanggar kode etik hakim.
Kurator Anna Lydia Yusuf (kiri) bersama Domu Wellin saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika Ketua Pegadilan Negeri Tangerang tidak melakukan penyegelan terhadap aset PT Jabatex, maka akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan menjalankan citra umum kepailitan PT Jabatex.