Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Foto Bisnis

Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 17:00 WIB

Kabupaten Bekasi - Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan pencairan JHT saat usia 56 tahun.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Dengan naik sepeda motor ratusan buruh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan tentang Kemenaker No.2 Tahun 2022.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Saat ini presiden telah meminta Menaker untuk merevisi Permen No. 2 Tahun 2022. Namun buruh aturan tersebut dicabut bukan direvisi.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Seorang demonstran tampak berorasi.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Menurut demonstran jika Permenaker No 2 tahun 2022 tidak dicabut maka aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan melakukan aksi secara terus menerus.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Sebelumnya, banyak pekerja terutama dari kalangan buruh yang mempermasalahkan syarat pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun. Jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia tersebut maka harus menunggu.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Setelah menuai berbagai pro-kontra, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Revisi ini sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.

Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Hide Ads