Jakarta - Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebelumnya aturan Menaker JHT cair usia 56 tahun ditolak keras.
Foto Bisnis
Momen JHT Cair Usia 56 Tahun Ditolak hingga Balik ke Aturan Lama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Dok Kemenaker.
Kini JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Dok Kemenaker.
Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Rengga Sancaya/detikcom.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. Rengga Sancaya/detikcom.
Sebelumnya aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang batasi pencairan di usia 56 tahun sempat mendapatkan penolakan. Rengga Sancaya/detikcom.
Penolakan aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang batasi pencairan di usia 56 tahun dilakukan oleh buruh. Rengga Sancaya/detikcom.
Buruh menolak aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang batasi pencairan di usia 56 tahun dengan menggelar aksi di Kemenaker beberapa waktu lalu. Rengga Sancaya/detikcom.
Kritik keras soal aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang batasi pencairan di usia 56 tahun juga dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pradita Utama/detikcom.
Kritik keras soal aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang batasi pencairan di usia 56 tahun juga dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Ismail/detikcom.