Jakarta - Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran. Angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non-tol yang ditentukan.
Foto Bisnis
Priiit... Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Agung Pambudhy/detikcom)
Untuk awal hingga pertengahan Ramadan ini truk masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, mulai 28 April-1 Mei dan 7-9 Mei mendatang, truk barang dilarang untuk melintasi ruas jalan tol dan non tol guna mengoptimalkan perjalanan arus mudik lebaran. (Agung Pambudhy/detikcom)
Sedikitnya ada 15 ruas tol yang diterapkan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2022 mulai dari Sumatera Selatan hingga Jawa Timur. Sedangkan untuk non tol terdapat 26 ruas jalan yang terdapat di 10 provinsi mulai dari Sumatera Utara hingga Bali. (Agung Pambudhy/detikcom)
Namun, Kemenhub juga mengeluarkan aturan mengenai angkutan barang dapat tetap beroperasi yaitu angkutan bahan bakar, ternak, hantaran pos dan uang, serta kebutuhan barang pokok. (Grandyos Zafna/detikcom)
Kemenhub menegaskan, pembatasan operasional ini bukanlah sebuah pelarangan operasional angkutan barang selama masa mudik lebaran. Semua angkutan barang masih bisa beroperasi saat masa pembatasan, hanya saja dilarang melewati jalan tol dan jalan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. (Aloysius Nugroho/Antara Foto)