Gandeng BPKN, GoPay Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Gandeng BPKN, GoPay Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital

dok. BPKN - detikFinance
Minggu, 24 Apr 2022 08:48 WIB

Jakarta - GoPay bersinergi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kerja sama ini untuk peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

GoPay bersinergi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kerja sama ini untuk peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara GoPay dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Kerja sama itu ditandatangani Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman dan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN RI Primasetya Teguh Jatmiko.

GoPay bersinergi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kerja sama ini untuk peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Nota Kesepahaman tersebut mencakup empat area utama, yakni yang pertama, edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan,untuk yang kedua kolaborasi dalam produksi.

Gandeng BPKN, GoPay Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital
Gandeng BPKN, GoPay Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT