Jakarta - Ratusan pekerja migran Indonesia asal NTB gagal berangkat ke Malaysia. Salah satunya karena tak menggunakan visa kerja.
Foto Bisnis
BP2MI Jelaskan 148 Calon Pekerja asal NTB yang Gagal ke Malaysia

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani beserta jajaran memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/6/2022). BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia disebabkan salah satunya karena visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja.
Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Benny menjelaskan bahwa para pekerja migran tak dapat berangkat ke lokasi penempatan salah satunya karena orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat faktor dokumen yang belum sesuai syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.