Jakarta - Beragam upaya untuk mencegah penyebaran PMK jelang Idul Adha terus dilakukan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan di area penjualan sapi kurban.
Foto Bisnis
Cegah Penyebaran PMK, Sapi Kurban di Jaktim Disemprot Disinfektan

Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di tempat penjualan Sapi Kurban Blisapi samping Kodim Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).
Seperti diketahui, menjelang Idul Adha penjualan hewan kurban mulai bergeliat. Guna mencegah penyebaran PMK, petugas PMI menyemprotkan disinfektan ke area sekitar penjualan sapi kurban.
Satu per satu area tempat penjualan sapi kurban disemprot disinfektan oleh petugas PMI.
Sementara itu, penyebaran PMK membuat MUI memberikan arahan terkait proses penyembelihan hewan kurban. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menjelaskan untuk hewan ternak yang memiliki gejala klinis ringan seperti keluar air liur, kaki atau kukunya terdapat sedikit luka, maka masih sah dijadikan hewan kurban asalkan kondisinya masih kuat dan sehat.
Lain halnya jika kondisi hewan kurban sudah lemah, lesu, kurus, sakit dan bahkan tidak mau makan, maka hewan ternak seperti ini tidak sah dijadikan kurban. Amirsyah juga menyarankan untuk melakukan proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) demi menjamin kesehatan dan kebersihan daging hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.