Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACT. Suasana kantor ACT di Menara 165, masih beroperasi dan ramai pegawai.
Foto Bisnis
Begini Suasana Kantor ACT Saat Izin Pengumpulan Donasi Dicabut
Kamis, 07 Jul 2022 12:03 WIB

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Tampak kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, masih beroperasi dan ramai pegawai, Rabu (6/7) kemarin.