Ini Kayu Merbau Ilegal Asal Papua yang Disita KLHK Sulawesi

Foto Bisnis

Ini Kayu Merbau Ilegal Asal Papua yang Disita KLHK Sulawesi

ANTARA FOTO/Arnas Padda - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 20:45 WIB

Sulawesi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi meliris kasus kayu ilegal asal Papua. Ada 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau yang disita.

Sejumlah petugas dan wartawan berdiri di dekat kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum
Petugas menunjukkan barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).
Sejumlah petugas dan wartawan berdiri di dekat kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Sejumlah petugas dan wartawan berdiri di dekat kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum
Barang buktinya sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum "In Absentia" (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa).
Ini Kayu Merbau Ilegal Asal Papua yang Disita KLHK Sulawesi
Ini Kayu Merbau Ilegal Asal Papua yang Disita KLHK Sulawesi
Ini Kayu Merbau Ilegal Asal Papua yang Disita KLHK Sulawesi
Hide Ads