Jakarta - Astra Infra Port Eastkal melakukan penandatanganan perjanjian konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Balikpapan, di Jakarta.
Foto Bisnis
Astra Infra Port Eastkal Layani Pengguna Jasa di Teluk Balikpapan

(Kiri-kanan) Direktur Kepelabuhanan Ir. Subagiyo, Direktur ASTRA Infra Port Eastkal Wisnu Prabakti, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Balikpapan M. Takwim Masuku, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia Ir. Arif Toha Tjahjagama, melakukan penandatanganan perjanjian konsesi antara PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port Eastkal) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Balikpapan, di Jakarta, Rabu (13/07/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20 mengenai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya maka penandatanganan perjanjian konsesi ini berarti Astra Infra Port Eastkal telah resmi mengantongi perizinan melayani kepentingan umum pengguna jasa di area Teluk Balikpapan Kalimantan Timur.
Melalui perjanjian konsensi ini Astra Infra Port Eastkal berharap layanan yang diberikan menjadi kontribusi perusahaan mendukung proyek strategis nasional yang ada di wilayah Kalimantan Timur termasuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.