Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Santunan itu bukti hadirnya negara akan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia
Foto Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Kelurga Pekerja yang Meninggal
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp312 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).

Santunan yang diserahkan Anggoro Eko Cahyo terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Anggoro mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk di dalamnya pegawai Non ASN atau PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).