BP Jamsostek Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Maut Cibubur

Foto Bisnis

BP Jamsostek Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Maut Cibubur

Dok. BPJAMSOSTEK - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 17:29 WIB

Jakarta - BP Jamsostek memastikan korban kecelakaan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan di cibubur. Pihaknya memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan di Cibubur.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan di cibubur. Pihaknya memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh

Pihaknya memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto menjenguk peserta yang menjadi korban kecelakaan di cibubur. Pihaknya memastikan korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia beserta jajaran menjenguk korban kecelakaan truk maut Pertamina.

BP Jamsostek Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Maut Cibubur
BP Jamsostek Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Maut Cibubur
BP Jamsostek Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Maut Cibubur
Hide Ads