Tangerang - Kemenhub menggratiskan jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Kebijakan ini berlaku di bandara kelolaan UPBU Kemenhub.
Foto Bisnis
Kini Biaya Parkir Pesawat Gratis Bro...

Sejumlah pesawat terparkir di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di bandara kelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Biaya jasa tersebut termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Dengan begitu maskapai tak perlu lagi membayar untuk melakukan pendaratan hingga parkir di bandara-bandara kelolaan Kemenhub.
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Kebijakan ini dimulai sejak 29 Juli 2022 yang lalu dan akan berlaku hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2022 mendatang.