Pekanbaru - Kajagung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT Duta Palma atas tersangka Surya Darmadi. Aset tersebut mulai dari kantor hingga hanggar helikopter.
Foto Bisnis
Kantor-Hanggar Helikopter Terkait Kasus Surya Darmadi Disita

Aset-aset yang disita itu berada di kantor utama PT Duta Palma di belakang MTQ Jalan Pekanbaru.
Terlihat aset yang disita ada tiga bidang tanah dan bangunan di satu hamparan yang luasnya hampir 3 Ha.
Dalam satu hamparan lahan itu, ada dua bangunan yang menjadi kantor, hanggar helikopter dan helipad.
Tak hanya disitu, tim juga menyita sebidang tanah dengan luas 3.554 M².
Petugas memasang kertas warna pink tersebut tertulis 'Tanah/bangunan Ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung'. Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus.
Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.