CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Foto Bisnis

CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 22:00 WIB

Jakarta - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hakim juga meminta Aakar Abyasa dan Tias membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 2 bulan.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap keduanya. Hakim menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aakar dan Tias dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Aakar diyakini jaksa terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP soal izin pasar modal dan pencucian uang.

CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara
Hide Ads