Kalimantan Barat - Warga yang tinggal di kecamatan siding, seluas, dan jagoi babang, diperbolehkan masuk ke Malaysia tanpa paspor. Mereka hanya perlu Pas Lintas Batas.
Foto Bisnis
Warga Perbatasan Bisa ke Malaysia Tanpa Paspor, Kok Bisa?
Sabtu, 24 Sep 2022 15:26 WIB

Petugas Imigrasi menunjukkan Pas Lintas Batas (PLB) di Kantor Imigrasi, Jagoi Babang, Kalimantan Barat, Kamis (8/9/2022).
Kepala Pos Imigrasi Jagoi Babang Welly mengatakan Pas Lintas Batas (PLB) digunakan masyarakat yang berada di perbatasan negara, hal tersebut sesuai dengan perjanjian antar kedua negara.
Salah satunya wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, kecamatan yang diperbolehkan menggunakan PLB yakni kecamatan siding, seluas, dan jagoi babang. Di luar kecamatan tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan PLB.
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian tahun 2006 di Bukittinggi bahwa yang berhak menggunakan meliputi jangkauan Malaysia yaitu sampai Distrik Bau, di luar distrik Bau harus menggunakan paspor. Kalau dari warga negara Malaysia yang berkunjung ke Indonesia hanya sampai kecamatan seluas.
Untuk membuat PLB pun tak sulit masyarakat hanya datang membawa KTP, KK, foto 3x4 latar belakang merah sebanyak 4 lembar. Jika mengajukan PLB baru masyarakat datang lalu berkasnya dicek. Bagi yang sudah punya PLB lama nanti dilampirkan PLB lamanya.
Jika kesesuaian datanya telah benar dan berada di tiga kecamatan yang diperkenankan untuk membuat PLB. Mereka tinggal mengisi data selanjutnya diinput datanya di register, setelah selesai tanda tangan, tempel foto. Terakhir saat register kita cek apakah ada duplikat atau tidak.
PLB memiliki "kadaluarsa" hingga 3 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut mereka pernah buat maka secara otomatis mereka kita minta untuk melampirkan PLB lamanya. Lampiran PLB digunakan untuk mengetahui apakah PLB masih berlaku atau tidak. Satu PLB masa berlaku 3 tahun.
Selama ini, sebelum pandemi, masyarakat transmigran banyak berjualan mereka harus melampirkan surat keterangan domisili karena di situ dijelaskan mereka tinggal di mana, kebutuhan mereka buat PLB untuk apa. Surat domisili hanya untuk mereka pendatang yang sudah lama tinggal di tiga kecamatan (Siding, Seluas, dan Jagoi Babang).