Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!

Foto Bisnis

Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!

Dok. Satgas BLBI - detikFinance
Senin, 10 Okt 2022 22:35 WIB

Jakarta - Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset yang baru disita pagi ini Senin (10/10) berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022) mengatakan, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Kedua aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Rio mengatakan pihaknya masih akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Kemudian, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Sebagai informasi, penyitaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah penyitaan aset sebuah tanah seluas seluas 580.440 m2 terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Juni lalu.
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Ini Aset Pengemplang BLBI yang Disita Satgas, Luas Banget!
Hide Ads