Korea Selatan - Serikat sopir truk di Korea Selatan menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut gaji dan kondisi kerja yang lebih baik.
Foto Bisnis
Ribuan Sopir Truk di Korea Selatan Mogok Kerja

Anggota serikat Solidaritas Pengemudi Truk Kargo mengadakan unjuk rasa menentang perintah pemerintah untuk kembali bekerja pada pengemudi truk semen di Uiwang, Korea Selatan, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan perintah pada Selasa untuk beberapa dari ribuan truk pengemudi yang telah melakukan pemogokan untuk kembali bekerja, bersikeras bahwa pemogokan nasional mereka karena masalah tarif angkutan merugikan ekonomi yang sudah lemah. AP/Ahn Young-joon
Anggota serikat Solidaritas Pengemudi Truk Kargo mencukur rambut mereka saat unjuk rasa menentang pemerintah. Meskipun menghadapi ancaman pencabutan izin atau bahkan hukuman penjara, penyelenggara pemogokan mengatakan mereka akan menentang perintah tersebut dan menuduh pemerintah konservatif Presiden Yoon Suk Yeol menekan hak-hak buruh mereka dan mengabaikan apa yang mereka gambarkan sebagai kondisi kerja yang memburuk dan tekanan keuangan yang disebabkan oleh kenaikan biaya bahan bakar dan suku bunga. AP/Ahn Young-joon
Ribuan pengemudi truk yang berserikat memulai pemogokan besar kedua mereka untuk menuntut upah yang lebih layak dan kondisi kerja yang lebih baik. Mereka mendesak agar tuntutan tersebut bisa dipenuhi oleh pemerintah dalam waktu kurang dari enam bulan.AP/Ahn Young-joon
Aksi tersebut praktis mengganggu rantai pasokan di seluruh wilayah Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-10 di dunia. Sektor unggulan seperti pembuat mobil, industri semen, dan produsen baja terkena dampak paling serius. AP/Kim Jong-taek
Presiden Yoon menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir aksi yang disebutnya sebagai penyanderaan sistem logistik tersebut. Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk memaksa pekerja transportasi kembali bekerja jika ada gangguan serius, termasuk aksi mogok kerja para pekerja di sektor transportasi. Pihak yang enggan mematuhi aturan tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 353 juta. AP/Kim Jong-taek