Jakarta - Buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Mereka menutut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 10,55%.
Foto Bisnis
Geruduk Balai Kota, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10,55%
Jumat, 02 Des 2022 16:12 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Demonstrasi Partai Buruh ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Organisasi yang tergabung dalam demo berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Garda Metal.
Mereka kecewa kepada Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena menetapkan UMP DKI 2023 hanya naik 5,6 persen atau sebesar Rp 4,9 juta.
Mereka meminta Heru Budi dapat merevisi Kepgub Nomor 1153 sesuai dengan rekomendasi serikat pekerja yakni 10,55 persen.