Jakarta - Koperasi akan diawasi oleh OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Massa menggeruduk Kemenkop UKM menolak rencana ini.
Foto Bisnis
Kemenkop UKM Digeruduk Massa

Massa menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mereka menolak koperasi diawasi OJK.
Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendapat tugas baru yakni mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Massa membentangkan berbagai poster penolakan di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Massa tampak meneriakan yel-yel.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RUU tersebut mengusulkan agar OJK mengawasi koperasi skala menengah hingga besar. Sedangkan skala kecil tetap diawasi Kemenkop UKM.
Sampai saat ini RUU PPSK masih dalam pembahasan di DPR. Belum diketahui kapan akan selesai.