Pekanbaru - Tol Pekanbaru-Bangkinang sebentar lagi akan bertarif. Berapa besarannya?
Foto Bisnis
Ini Dia Tol Pekanbaru-Bangkinang yang Segera Bertarif

Ketetapan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan bahwa sebelumnya, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif. Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Berikut daftar lengkap tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang: 1. Golongan I: Rp 33.500, 2. Golongan II: Rp 50.500, 3. Golongan III: Rp 50.500, 4. Golongan IV: Rp 67.000, 5. Golongan V: Rp 67.000. Tarif yang sama berlaku untuk arah sebaliknya yakni dari Bangkinang ke Pekanbaru.