Jakarta - Pergerakan angkutan barang akan dibatasi saat libur Natal dan tahun baru. Aturan ini berlaku mulai 22 Desember 2022.
Foto Bisnis
Catat! Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Nataru

Sejumlah truk melintas di Tol JORR, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Angkutan barang bakal dibatasi pergerakannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2023, terutama untuk truk-truk besar yang ingin melewati jalan tol dan non tol.
Angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Pembatasan dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada tahap pertama libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis (22/12) pukul 12.00 s.d. Sabtu (24/12) pukul 24.00 waktu setempat.Β
Sementara arus balik pada Minggu (25/12) pukul 12.00 s.d. Senin (26/12) pukul 08.00 waktu setempat.Β
Lalu berlanjut pada libur tahun baru yaitu Jumat (30/12) pukul 00.00 s.d. Sabtu (31/12) pukul 12.00 waktu setempat.
Selanjutnya pada arus balik mulai Minggu (1/1/2023) pukul 12.00 s.d. Senin (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat.