Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Foto Bisnis
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Namun demikian, hingga kini masih belum pasti kapan implementasinya. Potret ramainya pengendara bermotor di Jalan Fatmawati sekitar pukul 07.07 WIB, Kamis (12/1/2023).
Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Potret pengendara bermotor mengantri saat lampu merah di Jalan Panglima Polim.
Penerapan ERP akan dilaksanakan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Antrean kendaraan bermotor ketika sedang lampu merah di Jalan Sisingamangaraja.
Potret kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman ramai lancar.
Akan ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diterapkan ERP. Lalu lintas di Jalan M.H Thamrin terpantau ramai lancar. Terlihat beberapa orang sedang menunggu datangnya bus TransJakarta di halte.
Jalanan di Jalan M.H Thamrin terpantau ramai lancar.