Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000

Foto Bisnis

Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 17:30 WIB

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Namun demikian, hingga kini masih belum pasti kapan implementasinya. Potret ramainya pengendara bermotor di Jalan Fatmawati sekitar pukul 07.07 WIB, Kamis (12/1/2023).

Β 
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Potret pengendara bermotor mengantri saat lampu merah di Jalan Panglima Polim.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Penerapan ERP akan dilaksanakan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Antrean kendaraan bermotor ketika sedang lampu merah di Jalan Sisingamangaraja.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Potret kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman ramai lancar.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Akan ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diterapkan ERP. Lalu lintas di Jalan M.H Thamrin terpantau ramai lancar. Terlihat beberapa orang sedang menunggu datangnya bus TransJakarta di halte.

Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Jalanan di Jalan M.H Thamrin terpantau ramai lancar.

Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads