Tangerang - Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur.
Foto Bisnis
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan

Mendag Zulhas menyidak didampingi oleh Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan. Hadir juga Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi serta perwakilan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (12/1/2023). Â
Zulhas mengatakan baja tulangan beton itu merupakan produksi dari pabrik PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten. Â
Terkumpulnya ribuan baja beton ini merupakan hasil dari penyelidikan selama 6 bulan terakhir. Â
Foto: Aulia Damayanti
Zulhas mengatakan nilai dari 2.302 ton baja tulangan beton itu sebesar Rp 32 miliar. Adapun baja tulangan beton itu merupakan bahan untuk bangunan, yang disidak sebelum beredar dipasaran. Â
Kerugian yang diakibatkan menggunakan baja beton tidak SNI, dikhawatirkan bisa menyebabkan bangunan rawan rusak. Makanya, berdasarkan penyelidikan baja beton ini langsung ditindak oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Â