Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan

Foto Bisnis

Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 22:00 WIB

Tangerang - Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur.

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Mendag Zulhas menyidak didampingi oleh Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan. Hadir juga Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi serta perwakilan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (12/1/2023).  

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Zulhas mengatakan baja tulangan beton itu merupakan produksi dari pabrik PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten.  

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Terkumpulnya ribuan baja beton ini merupakan hasil dari penyelidikan selama 6 bulan terakhir.  

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Foto: Aulia Damayanti

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Zulhas mengatakan nilai dari 2.302 ton baja tulangan beton itu sebesar Rp 32 miliar. Adapun baja tulangan beton itu merupakan bahan untuk bangunan, yang disidak sebelum beredar dipasaran.  

Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).

Kerugian yang diakibatkan menggunakan baja beton tidak SNI, dikhawatirkan bisa menyebabkan bangunan rawan rusak. Makanya, berdasarkan penyelidikan baja beton ini langsung ditindak oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan berbagai pihak.  

Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Penampakan Besi Beton Rp 32 M Tak Ber-SNI yang Akan Dimusnahkan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads