Jakarta - Polemik kasus megaproyek Meikarta menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Foto Bisnis
Sidang Perdana Pengembang Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 Miliar

Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Â
PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Â
Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut. Â
Pada Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya, konsumen tak kunjung mendapat unit apartment, padahal dijanjikan akan serah terima pada 2019. Â
Terkait hal ini, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali. Â
Ketua PKPKM Aep Mulyana menceritakan gambaran terkini soal distrik 1-3 Meikarta. Distrik satu sudah ada pembangunan meski belum selesai. Distrik dua masih dibangun rangka dan ditumbuhi rumput liar. Sedangkan distrik tiga masih berupa tanah merah. Â
Konsumen Meikarta yang hadir di pengadilan mengenakan masker bertanda silang dan ikat kepala bertuliskan korban Meikarta. Â
Banyak konsumen Meikarta yang awalnya berharap banyak dari megaproyek ini. Sayangnya, hal tersebut musnah karena hingga sekarang masih belum ada kejelasan. Â