Jakarta - Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Foto Bisnis
Deretan Spanduk Menohok Vonis Lepas Henry Surya: 'Ada yang Masuk Angin'
Selasa, 24 Jan 2023 13:35 WIB

Para korban KSP Indosurya membentangkan spanduk kekecewaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Mereka kecewa dengan vonis lepas untuk Henry Surya.
Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Padahal jaksa sebelumnya menuntut Henry Surya dengan 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.Â
Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Â
Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.