Bekasi - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berencana menaikan harga rumah subsidi. Kabarnya, harga baru rumah subsidi akan diumumkan Februari 2023 ini.
Foto Bisnis
Bulan Ini Harga Naik! Begini Potret Rumah Subsidi

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, saat ini ketetapan tersebut masih diproses di Kemeterian Keuangan, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun demikian, disebut-sebut pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat. Pradita Utama/Detikcom
Lebih lanjut Herry mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) pada pekan lalu dan membahas persoalan ini. Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat menunggu pengumuman disampaikan secara resmi oleh pemerintah. Pradita Utama/Detikcom
Kemudian saat ditanya lebih lanjut menyangkut besaran kenaikannya, Herry enggan menyebutkannya lantaran ketetapan ini mengacu pada Kementerian Keuangan. PUPR sendiri pada tahun lalu telah mensosialisasikan besaran kenaikannya mencapai 7%. Pradita Utama/Detikcom
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, membenarkan kalau pihaknya telah bertemu dengan pemerintah membahas persoalan kenaikan biaya rumah subsidi ini. Rachman/Detikcom
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019. Pradita Utama/Detikcom
Tidak hanya itu, batasan harga rumah subsidi saat ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Pradita Utama/Detikcom
Adapun patokan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Kepmen PUPR tersebut berada pada kisaran Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta tergantung dari lokasinya. Rachman/Detikcom
Sementara untuk di Jabodetabek, harga maksimalnya ialah Rp 168 juta. Rachman/Detikcom