Jakarta - Satgas BLBI menyita aset obligor guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Aset yang disita adalah tanah senilai Rp 1 triliun di Meruya, Jakarta.
Foto Bisnis
Potret Satgas BLBI Sita Habis Aset Rp 1 T di Meruya

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 241.170 m2 dengan estimasi senilai Rp 1 triliun.
Aset tersebut terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (d/h. Desa Meruya Udik), Kembangan, Jakarta Barat.
Aset yang disita atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara. Aset tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI itu dilakukan oleh Satgas BLBI pada Kamis (16/2) dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 22 titik.Β
Penguasaan fisik aset dimaksud, dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta V, Bareskrim Polri dan jajaran terkait lainnya.