Jakarta - Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai ASN institusi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pemecatan itu diumumkan Kemenkeu secara resmi.
Foto Bisnis
Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Dipecat!

Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Sebelumnya Awan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.
Atas pelanggaran itu Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman disiplin berat atas perbuatannya, yakni dipecat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menyetujui pemecatan tersebut.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Kejadian itu membuat hartanya menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak selaras dengan jabatannya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, didapati bahwa sebagian besar harta Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.