Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho

Grandyos Zafna - detikFinance
Senin, 13 Mar 2023 21:30 WIB

Jakarta - SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Sejumlah warga tengah melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Adapun wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Pojok Pajak di Mall ITC Kuningan ini berlangsung hinggal Kamis (16/3/2023).

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Batas akhir laporan SPT pajak adalah 31 Maret 2023 atau dua minggu lagi.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Sebagai contoh, lapor SPT tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun.

SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Karenanya diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT