Jakarta - SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Foto Bisnis
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho

Sejumlah warga tengah melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Adapun wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Pojok Pajak di Mall ITC Kuningan ini berlangsung hinggal Kamis (16/3/2023).
Batas akhir laporan SPT pajak adalah 31 Maret 2023 atau dua minggu lagi.
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Sebagai contoh, lapor SPT tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023.
Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun.
Karenanya diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).